Menu
Berdasarkan Skep panglima TNI no....., Skep Kasad no....., UU tentang rumah sakit ....
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertinggi di jajaran TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan kesehatan TNI, dan TNI AD serta masyarakat umum yang dilayani.
Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
Pelayanan medis;
Pelayanan penunjang medis dan non medis;
Pelayanan keperawatan;
Pelayanan rujukan;
Pelaksanaan pendidikan dan penelitian;
Dukungan kesehatan serta bantuan kesehatan TNI AD;
Pengelola keuangan dan akuntansi;
Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisas dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan umum.
Cari Dokumen
Informasi Publik
Formulir
Tautan