Menu

Tentang PPID Pelaksana

TUGAS PPID

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID

Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID berwenang:

a. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

b. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

d. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

e. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

g. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat,mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

h. menetapkan strategi dan metode pembinaan,pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Loading…
Loading the web debug toolbar…
Attempt #