Menu

TUGAS & FUNGSI PPID PELAKSANA

TUGAS PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi di badan publik.
  5. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
  6. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan.
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi.


PPID berwenang:

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID.
  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan,pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Loading…
Loading the web debug toolbar…
Attempt #